News
Selasa, 19 Mei 2015 - 16:30 WIB

KASUS BUDI GUNAWAN : KPK Tidak Mau Lagi Urus Kasus BG

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kasus Budi Gunawan tak akan lagi diurus KPK. Pasalnya pimpinan KPK sudah tak mau lagi melakukannya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah melakukan koordinasi supervisi terkait kasus dugaan suap Komjan Pol Budi Gunawan. Lembaga itu tak akan lagi mencampuri penanganan kasus yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri itu.

Advertisement

Karena itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, KPK tidak akan mencampuri Bareskrim Polri yang menilai bahwa perkara suap atau gratifikasi tersebut tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan.

“KPK sudah koordinasi-supervisikan kasus BG [Budi Gunawan] kepada kejaksaan dan sekarang sudah ditangani kejaksaan dan Polri. Maka KPK tidak mencampuri lagi,” tutur Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Menurut Indriyanto Seno Adji, kasus Budi Gunawan kini menjadi otoritas penuh penyidik Bareskrim Polri. Berkas kasus itu telah dilimpahkan dari Kejakgung setelah melalui pertemuan pimpinan ketiga lembaga itu. KPK kini tidak akan mencampuri lagi perkara tersebut.

Advertisement

“[Kasus BG] menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut,” tutupnya. KPK sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.

Namun, setelah praperadilan Budi Gunawan dikabulkan hakim Sarpin Rizaldi, kasus tersebut dilimpahkan KPK ke Kejakgung. Tidak lama kemudian, kasus tersebut masuk ke Kejakgung dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif