News
Selasa, 19 Mei 2015 - 11:25 WIB

KASUS BUDI GUNAWAN : KPK Dinilai Abaikan Hak untuk Didengar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bagir Manan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus Budi Gunawan kini tak jelas kelanjutan penanganannya. 

Solopos.com, SOLO – Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berawal dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagi tersangka masih menyisakan perdebatan.

Advertisement

Terlepas soal benar tidaknya kasus yang disangkakan kepada Budi Gunawan, KPK dinilai meninggalkan hal penting dalam penanganan kasus ini.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dinilai tidak memperhatikan hak untuk didengar yang seharusnya dimiliki setiap orang di depan penegak hukum.

Pasalnya, Budi Gunawan tidak pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“KPK sendiri, sejauh saya dengar, tidak pernah memanggil Budi Gunawan sebelum menetapkan sebagai tersangka.,” kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dalam Sarasehan Dewan Pers dengan Insan Pers di Monumen Pers Solo, Selasa (19/5/2015).

Padahal menurut Bagir, setiap orang memiliki hak untuk didengar.

“Ini berarti hak untuk didengar atau right to be heard tidak diberikan,” kata Bagir.

Advertisement

Seperti diketahui, Budi Gunawan telah mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tak hanya Budi Gunawan, para tersangka KPK lain juga mengajukan gugatan yang sama.

Terakhir, KPK kembali dikritik setelah PN Jakarta Selatan setelah kalah dalam praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin.

Sedangkan dalam kasus BG yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri, hingga kini belum ada gelar perkara yang sudah lama direncanakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif