News
Selasa, 19 Mei 2015 - 23:30 WIB

HARGA BBM : BBM Naik Turun, Organda Makin Sengsara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus kota di Jogja (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harga BBM yang naik turun membuat Organda makin sengsara.

Solopos.com, SOLOLoad factor angkutan umum darat semakin menurun seiring dengan penerapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang fluktuatif. Penurunan yang terjadi cukup signifikan, yakni sekitar 40%-60%.

Advertisement

Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), Eka Sari Lorena Soebakti, menyampaikan fluktuasi tidak hanya berpengaruh terhadap penambahan biaya operasional tapi juga harga sparepart. Akibatnya kenaikan tarif menjadi alternatif bagi pengusaha angkutan umum.

Namun diakuinya hal tersebut juga menyulitkan pengsuaha karena selama enam bulan pertama dipastikan load factor transportasi umum darat menurun. “Load factor sebelumnya hanya sekitar 55%-65% padahal idealnya 70%. Kemudian saat ini terus menurun sekitar 40%-60%. Hal ini tentu menyulitkan pengusaha angkutan umum,” ungkap Eka saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Selasa (19/5/2015).

Oleh karena itu, pihaknya menilai revitalisasi angkutan umum mendesak dilakukan. Dia menjelaskan hal yang perlu dilakukan antara lain mempermudah akses menggunakan angkutan umum. Selain itu, angkutan umum diharapkan diberi insentif dan disinsentif bagi kendaraan pribadi. Dia menjelaskan gap kenikmatan angkutan pribadi dan angkutan umum sangat jauh. Hal ini membuat transportasi umum semakin ditinggalkan.

Advertisement

Pajak dan umur kendaraan pribadi juga sebaiknya diperketat untuk mengurangi volume kendaran di jalan dan memaksimalkan pemanfaatan transportasi umum. Pihaknya juga berharap pemerintah melibatkan Organda dalam penyusunan kebijakan. Hal ini supaya kebijakan yang dibuat tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah diharapkan berkomitmen untuk merevitalisasi angkutan umum dengan menciptakan sistem baru dimana tarif bukan satu-satunya pendapatan bagi pengusaha. Hal ini karena ketika harga BBM naik atau nilai tukar rupiah melemah akan semakin menyulitkan pengusaha transportasi. Pihaknya pun berharap pemberian insentif pajak bisa dilakukan.

Dia menilai selama ini komitmen pemerintah untuk memajukan transportasi umum masih sangat lemah. Menurut dia, peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) 101/2014 mengenai penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni 70% untuk angkutan penumpang dan 50% untuk angkutan barang, masih sangat minim.

Advertisement

Pihaknya mencatat baru sekitar 25% pemda yang menerapkan aturan tersebut. Padahal aturan ini mulai berlaku sejak Januari lalu. “Kondisi pertumbuhan ekonomi yang saat ini melambat turut menyumbang semakin sulitnya kondisi pengusaha transportasi umum darat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif