Jogja
Selasa, 19 Mei 2015 - 11:19 WIB

BEGAL DI KULONPROGO : Buron 7 Bulan, Begal Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ponidi, 38, berjalan pincang saat diantar petugas ke ruang pemeriksaan di Polres Kulonprogo, Senin (18/5/2015). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Begal di Kulonprogo ditembak saat hendak ditangkap

Harianjogja.com, KULONPROGO-Petugas Polsek Temon dan Polres Kulonprogo menangkap pelaku pembegalan bernama Ponidi, 38, yang sudah buron sejak Oktober 2014.

Advertisement

Warga Grabag, Purworejo, Jawa Tengah itu ditangkap di sekitar wilayah Gamping, Sleman, Senin (18/5/2015) dini hari dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kulonprogo.

Ponidi adalah salah satu tersangka kasus pembegalan yang terjadi di Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon pada 21 Oktober 2014 silam. Kejahatan tersebut dia lakukan bersama dua rekannya berinisial TY, 24 dan KL, 24.

Ketiganya berboncengan dan menghentikan laju kendaraan korban, Feri Adib Wulandari, 18, saat dalam perjalanan ke sekolah. Selain kondisi jalanan yang sepi, korban merasa ketakutan karena ditodong senjata tajam berupa golok. Korban yang tidak berdaya lalu menyerahkan sepeda motornya yang bernomor polisi AB 5414 JL.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo, AKBP Yulianto mengungkapkan, petugas sempat membuntuti pelaku selama beberapa waktu sebelum operasi penangkapan. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam upaya penangkapan termasuk saat menyasar ke tempat tinggal pelaku.

Saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan Ponidi dengan tembakan karena berusaha melarikan diri. Akibatnya, kaki kanan pelaku pun terluka. “Pelurunya sudah diambil melalui operasi,” kaya Yulianto kepada wartawan, Senin siang.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah golok yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan. Atas tindakannya, Ponidi akan dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement

Yulianto menambahkan, pelaku TY dan KL juga telah tertangkap sebelumnya. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum di Polres Purworejo, Jawa Tengah.

Ponidi sendiri mengaku sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman selama empat tahun di Lembaga Permasyarakatan Sragen, Jawa Tengah. Dia dihukum karena merampas uang dari seorang pedagang sapi senilai Rp35 juta. Sekitar sebulan paska keluar tahanan, dia kembali melakukan tindak kriminal.

Ponidi memaparkan, motor hasil rampasan telah dijual seharga Rp2,5 juta. Dia mengaku mendapat bagian sebesar Rp1.000.000. “Uangnya habis untuk makan,” ujar pria yang mengaku bekerja sebagai buruh tanam semangka itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif