Soloraya
Senin, 18 Mei 2015 - 04:10 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Satpol PP Turunkan 33 Spanduk Dukungan Cabup

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sragen menertibkan spanduk bergambar salah satu calon Bupati Sragen yang tidak berizin, Senin (18/5/2015). Pemasang spanduk juga tidak membayar pajak. (Abdul Jalil/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 sudah diramaikan dengan spanduk berisi dukungan cabub.

Solopos.com, SRAGEN — Sedikitnya 71 spanduk dan reklame yang terpasang di sembarang tempat diturunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Senin (18/5/2015). Sebanyak 33 spanduk di antaranya merupakan spanduk dukungan untuk bakal calon bupati Sragen.

Advertisement

Pantauan Solopos.com di lapangan, Senin (18/5/2015), spanduk dukungan cabup meramaikan jalan dan ruang publik di Bumi Sukowati. Spanduk dukungan itu dipasang di sejumlah titik reklame yang juga digunakan spanduk promosi produk dan spanduk nonpolitik lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satpol PP Sraegn, Indon Baroto, mengatakan spanduk dan reklame yang ditertibkan belum memiliki izin dan pemasangnya belum membayar pajak. Dia memastikan telah mengecek status izin puluhan spanduk itu sebelum penertiban.

Baroto menambahkan penertiban spanduk dan reklame didukung Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Advertisement

“Kami menggandeng dinas terkait untuk penertiban supaya tahu spanduk dan reklame mana saja yang belum membayar pajak dan belum berizin,” katanya saat diwawancara wartawan di sela-sela penertiban, Senin (18/5/2015).

Baroto dengan penertiban ini masyarakat mau mengurus izin dan membayar pajak sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Sragen meningkat. Lebih lanjut, dia menegaskan kendati banyak menurunkan spanduk dukungan pilkada, hal itu bukan target utamanya.

“Kami tidak mengkhususkan untuk penertiban spanduk calon bupati. Spanduk berisi apa pun boleh dipasang, asalkan mendapat izin dan membayar pajak,” jelasnya.

Advertisement

Sedangkan anggota staf Penegak Perda Satpol PP Sragen, Endarwati, menambahkan seluruh spanduk dan reklame yang ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Sragen. Pemilik diperbolehkan mengambil spanduk tersebut.  Dia juga mengatakan penertiban spanduk dan reklame ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif