Jateng
Senin, 18 Mei 2015 - 19:50 WIB

KASUS NARKOBA : Polres Cilacap Ringkus Kurir Narkoba untuk Napi Nusakambangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kasus Narkoba dibongkar Polres Cilacap yang berhasil menangkap seorang kurir narkoba.

Kanalsemarang.com, CILACAP-Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang kurir narkoba asal Solo yang diperintah oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Pulau Nusakambangan.

Advertisement

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kami mendapat informasi jika ada seseorang yang dicurigai datang dari Solo menuju Cilacap dengan tujuan untuk mengambil barang berupa narkoba,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, Senin.

Menurut dia, pihaknya segera mengembangkan informasi tersebut dengan melacak nomor telepon seluler orang yang akan mengambil narkoba itu.

Advertisement

Menurut dia, pihaknya segera mengembangkan informasi tersebut dengan melacak nomor telepon seluler orang yang akan mengambil narkoba itu.

Hingga akhirnya, kata dia, petugas Satresnarkoba mencurigai sebuah taksi berpelat nomor Solo (AD) berada di sekitar Jalan Indraloka depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Damalang.

Setelah menunggu beberapa saat, lanjut dia, seseorang tampak turun dari taksi tersebut dan mengambil sebuah bungkusan yang tergeletak di bawah tiang listrik.

Advertisement

Menurut dia, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti sebelum ditangkap petugas.

Saat digeledah, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa paket besar isi sabu-sabu seberat 200 gram dan satu paket kecil isi sabu-sabu seberat 3 gram.

“Dua paket berisi sabu-sabu itu dibungkus dengan kertas koran dan dimasukkan ke dalam tas plastik warna oranye yang selanjutnya dimasukkan dalam tas plastik warna hitam,” katanya.

Advertisement

Kapolres mengatakan bahwa tersangka WS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, tersangka WS mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan, bernama Wahyu untuk mengambil bungkusan berisi narkoba yang tergeletak di bawah tiang listrik Jalan Indraloka.

“Barang itu akan dibawa WS ke Solo, namun dia belum mengetahui siapa yang akan dituju karena masih menunggu instruksi dari Wahyu,” katanya.

Advertisement

Terkait hal itu, Kapolres mengatakan bahwa tersangka WS bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta serta Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif