Soloraya
Minggu, 17 Mei 2015 - 18:50 WIB

PENEGAKAN PERDA : Wisatawan Merasa Dirugikan Sanksi Gembok

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga pemilik mobil berdialog dengan petugas setelah kendaraan mereka digembok saat parkir di area citywalk Jl. Slamet Riyadi depan Museum Radya Pustaka, Minggu (17/5/2015). (JIBI/Solopos/Chrsina Canis Cara)

Penegakan perda Kota Solo tentang pemberian sanksi gembok bagi para pelanggar parkir di kawasan city walk menuai protes wisatawan.

Solopos.com, SOLO-Sejumlah wisatawan luar kota yang mengunjungi Museum Radya Pustaka geram dengan sanksi gembok yang menyasar kendaraan mereka. Para turis merasa menjadi korban juru parkir (jukir) liar dan minimnya rambu penanda.

Advertisement

Pantauan solopos.com, Minggu (17/5/2015), sedikitnya ada enam mobil yang digembok karena parkir di area citywalk depan museum. Beberapa turis yang belum mengetahui aturan sontak melampiaskan kekesalannya pada petugas UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo.

“Saya benar-benar kecewa. Jauh-jauh ke sini malah digembok,” ujar seorang perempuan yang mengaku berasal dari Bogor.

Sambil menggendong anak balitanya, ia mondar-mandir meminta penjelasan pada petugas. Siang itu ia menghadiri International Museum Day yang dihelat di Radya Pustaka. Alih-alih menikmati acara, ia dan keluarga harus pasrah melihat Suzuki Estilo mereka digembok. Dia mengaku hanya diarahkan jukir saat parkir di area citywalk. “Ini anak saya sudah rewel pengin cepat pulang,” ujarnya dengan muka masam.

Advertisement

Seorang wisatawan asal Salatiga, Rini Rumingtyas, tak kalah jengkel. Belum selesai parkir, mobil Toyota Kijangnya langsung digembok petugas. Rini mengaku sempat ingin parkir di halaman museum. Namun karena parkiran penuh, ia diarahkan seorang jukir tanpa seragam agar parkir di citywalk. “Baru saja parkir langsung digembok, mobilnya saja masih mencong (belum tertata). Rencananya mau mengantar anak ke Radya Pustaka,” ujarnya.

Rini pun urung berwisata museum karena mesti mengurusi administrasi dan biaya lepas gembok sebesar Rp100.000 di UPTD Perparkiran. Menurut Rini, Pemkot mestinya konsekuen menertibkan jukir liar jika ingin memberlakukan sanksi gembok. Dia juga mendorong penambahan rambu larangan parkir di sekitar museum.

Pantauan solopos.com, rambu dilarang berhenti terdekat berada di depan Plasa Sriwedari atau 200 meter dari museum. Rambu terdekat lain terpasang di seberang Gramedia. “Rambu yang besar dan jelas memudahkan pendatang seperti saya agar paham aturan di sini. Saya juga pengin tertib kok.”

Advertisement

Kasubag TU UPTD Perparkiran, Henry Satya Negara, mengatakan ada sembilan mobil yang digembok saat penertiban dari Jl. Slamet Riyadi wilayah Kerten hingga Sriwedari. Satu mobil digembok karena menghalangi akses halte Batik Solo Trans (BST) di depan Pengadilan Negeri. “Kami juga menertibkan dua jukir liar yang diduga mengarahkan parkir di citywalk,” ujarnya.

Henry mengatakan tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan karena sanksi sudah berjalan sejak akhir 2013. Ihwal keluhan wisatawan luar kota, pihaknya berjanji akan membina para jukir. “Warga juga kami minta memahami aturan ini. Wong kendaraan bermotor melintas [di city walk] saja sebenarnya tidak boleh, apalagi parkir,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif