Soloraya
Minggu, 17 Mei 2015 - 22:50 WIB

PEMBALAKAN LIAR : Polres Gagalkan Pencurian 67 Batang Kayu Jati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Abdul Jalil/JIBI/Solopos/dok)

Pembalakan liar di Sragen berhasil digagalkan Polres Sragen.

Solopos.com, SRAGEN—Jajaran Polres Sragen berhasil menggagalkan upaya illegal loging kayu gelondongan hasil curian dari hutan milik Perhutani di wilayah Ngawi yang diangkut dengan sebuah truk dengan nopol AD 1509 HF di Jl. Raya Jenar-Banyurip atau tepatnya di Dukuh Krakal, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Jumat (15/5/2015) sekitar pukul 03.30 WIB.

Advertisement

Dari penggrebekan yang dilakukan, petugas menangkap dua tersangka, yaitu Agus Widodo alias Dodo Murong, 48, warga Dukuh Murong, RT 015, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, dan Sardi, 38, warga Dukuh Kedu, RT 007, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar. Selain itu, petugas juga mengamankan 67 batang kayu jati, yang ditaksir nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri melalui Wakapolres Kompol Yudy Arto Wiyono, mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya kendaraan truk yang bermuatan kayu jati melintasi wilayah tersebut. Diduga kayu tersebut merupakan hasil curian di hutan.

Saat melakukan penggrebekan, 67 batang kayu tersebut tidak dilengkapi surat yang sah. Selain sebuah truk yang digunakan mengangkut kayu tersebut, petugas juga mengamankan sebuah mobil pikap dengan nopol AD 1926 NE yang digunakan sebagai sarana transportasi Agus Widodo.

Advertisement

“Ada satu tersangka yang bernama Supriyanto alias Kacang berhasil melarikan diri,” katanya.

Saat ini seluruh alat bukti diamankan di Mapolres untuk keperluan penyedikan dan mengembangkan kasus ini. Selain itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf a junto pasal 16 UU RI No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hasil hutan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Jenar, AKP Handoyo, menambahkan saat ini petugas masih menembangkan kasus ini. Menurut keterangan tersangka kayu tersebut akan digunakan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Advertisement

Mengenai taksiran harga, pihaknya dan Perhutani masih menghitung harga kayu tersebut. Namun, diperkirakan nilai kayu tersebut mencapai puluhan juta rupiah. “Menurut keterangan tersangka, kayu tersebut akan digunakan sendiri,” katanya saat diwawancarai wartawan, Minggu (17/5/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif