Soloraya
Minggu, 17 Mei 2015 - 19:40 WIB

KASUS KORUPSI KLATEN : Koruptor BKK Wedi Ditangkap setelah 2 Tahun Raib

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan perempuan (lesbian.com)

Kasus korupsi Klaten butuh waktu dua tahun untuk menjebloskan terpidanaya ke penjara.

Solopos.com, SEMARANG — Petugas gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten akhirnya bias juga menangkap buron koruptor, Dwi Purwandari. Dwi Purwandari adalah mantan Kepala Perusahaan Daerah Bank Kredit Kecamatan (PD BKK) Wedi Cabang Ngawen, Klaten Utara.

Advertisement

Dwi Purwandari dipidana tujuh tahun kurungan akibat kasus korupsi di PD BKK Wedi senilai Rp.624.948.372. “Terpidana Dwi Purwandari menjadi buron kejaksaan sejak 2013 telah ditangkap,” ungkap Kepala Kejati Jateng, Hartadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Eko Suwarni kepada wartawan, di Semarang, Minggu (17/5/2015).

Kendati butuh dua tahun untuk menangkapnya, Dwi Purwandari ternyata ditangkap di Klaten. Hal itu terungkap dari penjelasan Eko yang menyebutkan bahwa buron koruptor tersebut ditangkap saat berada di Dukuh Plaeng, Desa Pandean, Kecamatan Jatinom, Klaten sekitar pukul 17.15 WIB Sabtu (16/5/2015).

Penangkapan terhadap Dwi dilakukan setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi keberadaan anaknya, Allan Trisna Nur Ariyanto, yang bersekolah di SDN 01 Sukaragam, Serang Baru, Cikarang Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dwi Purwandari bersama anaknya sempat menetap di Perum Mega Regenci Serang Baru, Cikarang Bekasi. Namun, saat akan ditangkap sudah keburu kabur.

Advertisement

Pada 12 Mei 2015, tim kejaksaan mendapat informasi Dwi berada di Ngawen, Klaten. Tim gabungan kejaksaan segera melakukan pengejaran sampai akhirnye menangkap buron koruptor tersebut, Sabtu lalu.

“Ketika akan ditangkap Dwi sempat berusaha kabur menggunakan ojek, sehingga tim kejaksaan dibantu anggota kepolisian melakukan pengejaran dan menangkapnya. Dwi kami serahkan ke Kejari Klaten untuk menjalani hukuman,” papar Eko

Eko menambahkan Dwi Purwandari sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara dan denda uang senilai Rp200 juta. “Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Dwi Purwandari yang kabur,” imbuhnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif