News
Sabtu, 16 Mei 2015 - 16:55 WIB

KASUS NARKOBA : Kompolnas Desak Polri Periksa Atasan PN di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus narkoba di Bandung terkait dugaan pemerasan seorang perwira polisi terhadap bandar narkoba.

Solopos.com, JAKARTA- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser meminta Kepolisian RI harus memeriksa atasan AKBP PN, di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim terkait dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba di Bandung.

Advertisement

“Saya sepakat periksa atasan,” katanya di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Menurut dia, Polri mesti memeriksa seluruh pihak yang terkait PN mulai dari rekan hingga atasannya. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar kasus tersebut dapat dituntaskan. Sebab tak menutup kasus dugaan pemerasan oleh AKBP PN melibatkan pihak lain.

“Direkturnya bahwa semua jajaran atas harus diperiksa,” katanya.

Advertisement

Kendati demikian, Kompolnas tidak melihat ada kesan Polri menutup-nutupi kasus AKBP PN ini. Menurut Nasser, saat ini PN sedang menghadapi sidang kode etik di Polri dan siap dipidanakan.

“Polri kemungkinan ingin memecat PN terlebih dahulu sebelum diadili di pengadilan umum. Sehingga ketika diadaili statusnya bukan lagi polisi aktif,” katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menegaskan Polri bakal memeriksa atasan AKBP PN dalam kasus dugaan pemerasan bandar narkoba tersebut. Menurut Badrodin ada dua pelanggaran yang telah dilakukan anggota, karena pribadi dan pengawasan lemah.

Advertisement

“Kalau pengawasan lemah tentu diperiksa atasannya bertanggungjawab,” katanya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pemerasan bermula, saat PN menangkap seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.

PN kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.

Tetapi ketika hendak PN hendak menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN. PN diketahui merupakan perwira menengah Polri yang berdinas di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif