Soloraya
Sabtu, 16 Mei 2015 - 22:30 WIB

BENDA CAGAR BUDAYA : Wali Kota Solo Desak Pemerintah Pusat Terbitkan PP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/dok)

Pelestarian cagar budaya di Solo terkendala dengan tidak adanya peraturan pemerintah yang mengatur hal itu.

Solopos.com, SOLO-Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mendesak pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Belum adanya PP tersebut membuat Pemkot Solo kesulitan mengelola dan merawat benda cagar budaya (BCB).

Advertisement

Desakan itu berulang kali ia singgung saat memberikan sambutan pembukaan Seminar Kemitraan Dalam Pengelolaan Kota Pusaka di Ruang Pertemuan Lantai 5 Kantor Bank Indonesia (BI) Solo, Sabtu (16/5/2015). Meskipun saat ini Solo memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali), Rudy menilai itu belum cukup karena membutuhkan peraturan yang lebih kuat berupa peraturan daerah (perda).

“UU Cagar Budaya ini sudah lama diterbitkan tetapi saat ini belum ada PP-nya sehingga kami kesulitan dalam penerapannya. Sebab, PP tersebut menjadi dasar kami dalam pembuatan perda-nya. Saat ini, kami hanya berpegang pada Perwali sehingga tidak bisa mengelola secara leluasa salah satunya dalam memberikan insentif untuk petugas yang merawat BCB,” katanya.

Selain itu, ia juga menemui banyak kendala terutama dengan pecinta lingkungan. Salah satunya terkait industri batik yang menjadi ikon Kota Solo. Limbah dari industri batik tersebut kerap menuai protes dari para pecinta lingkungan. Namun, ia tetap berupaya mempertahankan industri tersebut tetapi dengan pengolahan limbah yang baik sehingga tidak mencemari lingkungan.

Advertisement

Kendala lain yakni Solo yang dianggap kembali ke kota kuno karena Pemkot mengembalikan fungsi BCB sesuai asal mulanya. Seperti tanah Sriwedari dan Benteng Vastenberg yang masih diperjuangkan agar menjadi aset Pemkot.

“Kota Solo yang berusia 270 tahun banyak memiliki peninggalan bersejarah yang harus dilestarikan sehingga bisa menjadi aset wisata. Di dalam upaya itu banyak kendala dan tantangan, baik anggapan orang dan minimnya anggaran. Tapi, kami berkomitmen untuk mengupayakannya karena ini bisa menjadi penggerak ekonomi Solo yang tidak memiliki sumber daya alam,” tuturnya.

Menanggapi desakan Wali Kota Solo tersebut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan PR), Andreas Suhono, mengatakan secepatnya bakal mengupayakan pembentukan PP tersebut.

Advertisement

“Aset-aset pusaka yang ada di Indonesia harus dijaga bersama. Kami berharap seminar ini bisa menghasilkan perencanaan tata kota pusaka dan fisik kawasan pusaka. Seperti Benteng Vastenberg di Solo yang bisa dikaji lebih dalam terkait pemanfaatan asetnya untuk wisata,” katanya.

Ia pun menyadari pengelolaan dan perawatan cagar budaya itu membutuhkan dukungan dan anggaran yang besar. Pemerintah pusat akan berupaya merangkul pihak swasta untuk ikut melestarikannya terutama dalam pembiayaan.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Agus Djoko Witiarso, menyatakan kemitraan merupakan hal penting dalam pengelolaan cabag budaya. Ia berharap kegiatan itu bisa menjalin kemitraan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjaga BCB. “Seminar ini dihadiri 51 kabupaten/kota dari JKPI [Jaringan Kota Pusaka Indonesia], akademisi, dan pemilik bangunan cagar budaya,” katanya yang juga Ketua Panitia Acara seminar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif