News
Jumat, 15 Mei 2015 - 18:15 WIB

POLITIKUS PDIP DITANGKAP KPK : Penyuap Adriansyah Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPR Adriansyah mengenakan pakaian tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu merupakan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali dengan kasus dugaan proses pemberian izin lokasi tambang di Kalimantan Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP ditangkap KPK karena suap terkait izin usaha tambang batu bara di Kalimantan Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyuap seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah, yang bernama Andrew Hidayat selaku Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Andrew Hidayat, diperiksa sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terhadap Adriansyah. Suap itu diduga untuk memuluskan perizinan usaha tambang batubara PT MMS yang telah lama beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“AH [Andrew Hidayat] diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” tutur Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Adriansyah dan Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015) lalu. Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang merupakan anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto. Agung telah dilepaskan oleh KPK.

Advertisement

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew Hidayat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif