News
Jumat, 15 Mei 2015 - 15:30 WIB

PERLINDUNGAN TKI : BNP2TKI Rekomendasikan Izin 68 PJTKI Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (JIBI/Solopos/Dok.)

Perlindungan TKI diperbaiki. BNP2TKI didesak mencabut izin PJTKI nakal.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah didesak segera mencabut Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menempatkan tenaga kerja tidak sesuai dengan izinnya.

Advertisement

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan penempatan tenaga kerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang.

Untuk itu, pemerintah harus segera mencabut izin PJTKI yang semena-mena dalam penempatan TKI.

“Itu seperti minyak babi cap onta. Memang banyak yang seakan-akan perawat, tetapi dijadikan cleaning service. Kalau ada yang seperti itu ya cabut saja izinnya,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Advertisement

Nusron menuturkan selama menjabat sebagai Kepala BNP2TKI, dirinya telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 68 PJTKI dan 114 perusahaan lainnya masuk ke dalam pengawasan khusus.

Akan tetapi, pemerintah baru mencabut izin 11 perusahaan dari total yang telah direkomendasikan.

Menurut dia, dari 513 PJTKI yang beroperasi saat ini, hanya sekitar 118 perusahaan yang masuk ke dalam kualifikasi baik, karena aktif melaporkan kegiatannya, sedangkan 395 perusahaan lainnya masih abu-abu.

Advertisement

“Pemerintah harus berani membenahi sistem pengiriman TKI, seperti mekanisme kontrak kerja, hingga kemampuan personel TKI yang akan dikirimkan,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menargetkan dapat memperbaiki sejumlah persoalan TKI dalam dua tahun mendatang.

Targetnya, kontrak yang dilakukan pengguna TKI tidak lagi dilakukan kepada individu TKI, dan tenaga kerja yang dikirimkan untuk mengisi kebutuhan tenaga hospitality.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif