News
Jumat, 15 Mei 2015 - 20:30 WIB

NASIB TKI : Pemerintah Ajukan Fakta Baru untuk Bebaskan Cicih dari Vonis Mati

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Nasib TKI Cicih di Uni Emirat Arab terancam dieksekusi mati.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Uni Emirat Arab yang menjatuhkan vonis mati terhadap Cicih yang juga seorang tenaga kerja Indonesia (TKI).

Advertisement

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid, mengatakan pemerintah akan menggunakan kesaksian dokter yang dapat menjelaskan penyebab kematian anak majikannya.

“Kami sedang berjuang agar kesaksian dokter itu bisa dihadirkan ke mahkamah persidangan, sehingga ada titik terang,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Nusron menuturkan pemerintah juga akan menggunakan jalur diplomatik untuk menghindarkan Cicih dari vonis mati atas dugaan pembunuhan anak majikannya yang masih bayi.

Advertisement

Kementerian Luar Negeri akan segera menghadap Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab untuk menyampaikan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah tempat Cicih diadili.

“Kami akan terus berupaya agar Cicih tidak dieksekusi, dan dapat dibawa kembali ke Indonesia,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyebutkan banyaknya TKI yang terjerat masalah hukum merupakan akibat dari Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang bekerja tidak sesuai aturan.

Advertisement

Alasannya, sebelum diberangkatkan pemerintah mewajibkan setiap TKI mempelajari pembinaan karakter dan adat istiadat negara tujuannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif