News
Jumat, 15 Mei 2015 - 22:40 WIB

KASUS SUAP ESDM : 9 Jam Diperiksa, Ini yang Dialami Jero Wacik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik seusai diperiksa KPK, Kamis (9/10/2014). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus suap ESDM kembali diproses penyidik KPK. Tersangka Jero Wacik kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, selesai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam di Gedung KPK. Jero diperiksa dalam dugaan pemerasan untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM saat dia masih menjadi Menteri ESDM.

Advertisement

Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mengakui selama 9 jam penuh dirinya dicecar pertanyaan terkait DOM. Penyidik menanyakan tentang rincian dan penggunaan DOM selama dirinya menjadi Menteri ESDM.

“Saya lelah, tadi saya ditanya oleh penyidik seputar DOM, tentang rincian dan penggunaannya,” tutur Jero Wacik seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah DOM.

Advertisement

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, cara lain yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctho Pasal 421 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif