News
Jumat, 15 Mei 2015 - 14:30 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Peradi: BW Tak Langgar Kode Etik Advokat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Bambang Widjojanto terus bergulir. Peradi menyatakan BW tak bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Solopos.com, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) tak bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat yang disangkakan terhadapnya.

Advertisement

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu, dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK,” ujar Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Timbang Pangaribuan menjelaskan kedua saksi tersebut yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistiya mengaku Bambang tidak pernah mengarahkan atau merekayasa kesaksian mereka. Bahkan mereka hanya pernah bertemu satu kali dengan Bambang di sebuah masjid di Jakarta.

Advertisement

Timbang Pangaribuan menjelaskan kedua saksi tersebut yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistiya mengaku Bambang tidak pernah mengarahkan atau merekayasa kesaksian mereka. Bahkan mereka hanya pernah bertemu satu kali dengan Bambang di sebuah masjid di Jakarta.

“Saksi mengatakan bahwa mereka diajari [memberikan keterangan] oleh Ujang Iskandar [klien BW], bukan BW,” tutur Timbang.

Sementara itu, Ujang Iskandar yang merupakan klien Bambang pada saat itu sudah tiga kali dipanggil oleh komisi pengawas untuk dimintai keterangan namun ia tidak hadir.

Advertisement

Sependapat dengan Timbang, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi Hendrik Jehaman menuturkan dari hasil pemeriksaaan Komisi Pengawas, Bambang tidak pernah melakukan hal yang di luar kekuasaan yang diberikan oleh kliennya.

UU Advokat

Bambang, katanya, tidak memiliki kepentingan pribadi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

Advertisement

“Dia bukan tipe orang yang suka mencari masalah, bukan tipe orang yang ‘bisik-bisik’ untuk mencari klien. BW adalah seorang advokat yang punya integritas,” tegas dia.

Sementara dari dokumen yang ada, Bambang tidak pernah diketahui mengajarkan saksi dalam arti buruk atau dengan etika yang melanggar UU Advokat.

“Kami yakin bahwa dia menjalankan profesi ahli dalam bidang hukum sesuai permintaan seseorang, kepercayaan itu diwujudkan dalam bentuk surat kuasa,” ujar Hendrik.

Advertisement

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 21 Januari atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dalam kasus ini, ia disangkakan atas pelanggaran Pasal 242 Ayat 1 KUHP Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 2 ke 2 KUHP Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana Juncto Pasal 56 KUHP.

Pada Senin (11/5/2015), Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas perkara BW ke Kejaksaan Agung atau P19 setelah sebelumnya pada Kamis (30/4/2015) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara BW ke Bareskrim Polri karena ada keterangan-keterangan yang masih belum lengkap.

BW sendiri sedang menempuh upaya praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang perkaranya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif