News
Jumat, 15 Mei 2015 - 17:20 WIB

AGENDA PRESIDEN : Jokowi Ketemu Keluarga Djoko S. Tjandra di Papua, Ini Penjelasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo berdialog dengan Ketua Umum Apkasi Isran Noor di Jakarta, Rabu (13/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Agenda Presiden Jokowi di Papua Nugini menarik perhatian karena munculnya keluarga Djoko S. Tjandra.

Solopos.com, JAKARTA — Dalam kunjungan kerja ke Papua baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat bertemu dengan keluarga buronan kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. Namun, pemerintah menegaskan pertemuan tersebut tidak disengaja.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan banyak warga negara Indonesia yang ingin bersalaman dengan Presiden Jokowi. Hal itu terjadi saat jamuan makan malam kenegaraan Jokowi bersama Perdana Menteri (PM) Papua Nugini Peter Charles Paire O’Neill.

“Saya duduk satu baris dengan Presiden Jokowi, saat itu banyak masyarakat Indonesia yang ingin bersalaman. Saya sendiri tidak tahu kalau itu keluarga Djoko Tjandra, jadi tidak direncanakan,” kata Menteri Tedjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menteri Tedjo menuturkan saat itu pemerintah mengira keluarga Djoko S. Tjandra merupakan undangan khusus dari Pemerintah Papua Nugini. Apalagi saat ini, keluarga Djoko Tjandra menjadi salah satu investor besar di negara yang bertetangga langsung dengan Papua tersebut.

Advertisement

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pun Presiden Jokowi sama sekali tidak membahas upaya pemulangan Djoko S. Tjandra. Saat itu, kedua negara hanya membicarakan peluang kerja sama ekonomi yang dapat digarap dalam waktu dekat.

“Yang kami bicarakan itu bagaimana Indonesia bisa masuk ke dalam Papua Nugini untuk beberapa masalah, seperti transnasional crime, kerja sama bidang energi, dan pangan,” ujarnya.

Djoko S. Tjandra menuju Papua Nugini sehari menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dikeluarkan. MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara, dan denda senilai Rp15 juta subsider tiga bulan penjara kepada Djoko Tjandra.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif