Jogja
Jumat, 15 Mei 2015 - 13:20 WIB

PENGGELAPAN GUNUNGKIDUL : Begini Modus yang Dilakukan Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penggelapan Gunungkidul tengha dikembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL,-Seorang anggota kepolisian yang sudah dipecat, Agung Wiratna ditangkap oleh Satreskrim Polres Gunungkidul karena melakukan penggelapan mobil rental. Aksi dilakukan bekerja sama dengan seorang tahanan LP Cebongan, Sleman,

Advertisement

Modus penipuan yang dilakukan oleh Agung ini menurut Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul, Kompol Andreas Deddy Wijaya dengan cara menyewa kendaraan. Setelah itu, pelaku langsung membawa lari kendaraannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri, namun bekerja sama dengan seseorang bernama PTR, warga Klaten yang saat ini mendekam di LP Cebongan, Sleman.

Setelah kendaraan milik korban berhasil dibawa kabur, pelaku kemudian menjual Toyota Avanza kepada seseorang di wilayah Jawa Barat seharga Rp18 juta. Sementara sepeda motor Honda Beat dipakai oleh anak rekan pelaku.

“Sepeda motornya sudah diganti dengan plat palsu. Sekarang sudah diamankan di Mapolres,”jelasnya, Rabu (13/5/2015).

Advertisement

Saat ini petugas, imbuh Andreas, sedang melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

”Untuk PTR, masih dalam proses lidik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menambahkan, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Agung saat ini ditahan di Mapolres. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif