News
Kamis, 14 Mei 2015 - 00:30 WIB

PERBUDAKAN DI BENJINA : Bareskrim: Bakal Ada Belasan Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4/2015). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)

Perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, terus menyeret nama-nama baru sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto, mengatakan berdasarkan pengembangan kasus, bakal ada 12 hingga 13 tersangka baru kasus dugaan perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Advertisement

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bertambah, ini pelaku utamanya,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dari warga negara Indonesia dan Thailand terkait kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Para tersangka, kata Ari, sudah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.

Berikut nama-nama tersangka kasus Benjina:
1. Hatsaphon Phaetjakreng (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 141.
2. Boonsom Jaika (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 311.
3. Surachai Maneephong (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 142.
4. Somchit Korraneesuk (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 309.
5. Yongyut N (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 838.
6. Hermanwir Martino, pimpinan PT PBR (Indonesia).
7. Mukhlis Ohoitenan (Indonesia) alias Mukhlis.
8. Yopi (Indonesia).

Advertisement

Seperti diberitakan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.

Kapal itu juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif