News
Rabu, 13 Mei 2015 - 17:30 WIB

PERBUDAKAN DI BENJINA : Polisi Temukan 357 Korban Penyekapan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4/2015). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)

Perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, memakan ratusan korban.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto, mengatakan pihaknya menemukan 357 korban rentan perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Advertisement

“Kemudian dari jumlah itu kita ambil sebanyak 50 korban yang pernah disekap untuk menjalani pemeriksaan sebagai sampel,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Para korban mayoritas berasal dari Myanmar dan Thailand. Mereka diimingi bekerja sebagai anak buah kapal di perairan asing. Namun nyatanya mereka dipekerjakan di perairan Indonesia dan disekap oleh perusahaan PT Pusaka Benjina Resource.

Dari pemeriksan tersebut, keterangan para korban mengarah pada kesimpulan adanya penyekapan oleh nahkoda kapal, quality control, dan pimpinan perusahaan. Selain itu, didapati pula sejumlah barang bukti di antaranya seaman book (buku pelaut) yang diduga palsu lantaran tidak ada kesesuaian dengan kartu tanda penduduk para ABK. “Di seaman book atas WN Thailand, kemudian KTP WN Myanmar,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT Pusaka Benjina Resource.

Kapal tersebut juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu, saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif