Jogja
Rabu, 13 Mei 2015 - 04:40 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : JPU Tolak Pledoi Saridjo CS

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Wahana Tri Tunggal (WTT)Sarijo diperiksa Satreskrim Polres Kulonprogo sebagai tersangka kasus penyegelan Balai Desa Glagah, Rabu (3/12/2014). (Harian Jogja/Switzy Sabandar/2014)

Penyegelan balai desa Glagah Temon yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, masuk pada agenda pembacaan replik. JPU menolak pledoi Saridjo CS

Harianjogja.com, KULONPROGO – Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa kasus perusakan Balai Desa Glagah Kecamatan Temon pada 2014 silam.

Advertisement

Sebelumnya, dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukum, para terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan.

JPU Hesti Tri Rejeki dan Dian Nathalia menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum para tokoh Wahana Tri Tunggal (WTT). JPU menyatakan, pembelaan atas terdakwa Saridjo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum.

“Terhadap hal-hal yang tidak kami tanggapi dalam replik, kami menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada Kamis [30/4/2015]. Menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa,” jelas Hesti.

Advertisement

Menanggapi isi replik itu, tim penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan duplik lisan. Anggota Tim Penasehat Terdakwa dari LBH Jogja Yogi Zulfadli mengungkapkan, jaksa hanya menegaskan isi tuntutan yang telah disampaikan. Demikian juga tim penasehat terdakwa yang akan kembali pada pembelaan.

“Kami berharap, hakim dapat melihat fakta di persidangan secara utuh. Dari latar belakang peristiwa yang terjadi, sehingga harapannya terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” papar Yogi.

Sementara itu, Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus memutuskan akan menggelar sidang putusan pada Senin (18/5/2015) mendatang. Dalam kasus tersebut, terdakwa Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Advertisement

Sedangkan, Saridjo didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menyebabkan terjadinya penyegelan Balaidesa Glagah terkait penolakan warga WTT terhadap rencana pembangunan bandara.

Advertisement
Kata Kunci : PENYEGELAN BALAI DESA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif