Soloraya
Rabu, 13 Mei 2015 - 05:45 WIB

JALAN RUSAK SUKOHARJO : Jalur Kartasura-Colomadu Diusulkan Jadi Jalan Nasional

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengguna jalan melintas di dekat lubang di jalur Kartasura-Colomadu , Selasa (21/4/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Jalan rusak Sukoharjo tepatnya di jalur Kartasura-Colomadu belum ditangani. DPU mengusulkan jalan tersebut menjadi jalan nasional.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo mengusulkan kenaikan status jalan Kartasura-Colomadu dari jalan kabupaten menjadi jalan nasional.

Advertisement

Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (12/5/2015), kerusakan jalan masih ditemui di jalur Kartasura-Colomadu. Meski kerap menuai protes dari warga dan pengguna jalan, penanganan terhadap saluran drainase yang memicu kerusakan jalan itu belum tuntas. Jalanan itu masih basah setelah ada rembesan air dari saluran drainase.

Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni, mengakui jalan Kartasura-Colomadu tidak hanya menjadi kewenangan Pemkab Sukoharjo, tetapi juga Pemkab Karanganyar. Menurutnya, selama ini masih ada kesan saling lempar tanggung jawab jika ada kerusakan jalan Kartasura-Colomadu.

“Sudah sepantasnya jalan Kartasura-Colomadu dikelola pemerintah pusat. Kalau dikelola pusat, begitu ada kerusakan jalan tidak akan ada kesan saling lempar tanggung jawab,” terang Hufroni saat ditemui wartawan di kantornya.

Advertisement

Menurut Hufroni, jalan Kartasura-Colomadu juga memiliki fungsi nasional. Jalan itu menjadi jalur utama menuju Bandara Internasional Adi Soemarmo. Dia menganggap sudah sewajarnya jalan Kartasura-Colomadu ditingkatkan kelasnya menjadi jalan nasional.

“Jalan Kartasura-Colomadu menjadi jalur utama menuju bandara internasional yang menggunakan standar pelayanan kelas tinggi. Karena fungsinya sama, sudah sepantasnya, jalan itu dibangun dengan standar kelas tinggi,” papar Hufroni.

Usulan kenaikan kelas jalan Kartasura-Colomadu sepanjang sekitar 4 km itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) oleh DPU Sukoharjo dan DPU Karanganyar. Sebetulnya, usulan itu sudah disampaikan sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini usulan itu masih dikaji. “Prosesnya memang lama. Harus ada pembahasan dan evaluasi dulu,” katanya.

Advertisement

Hufroni menilai peningkatan status jalan akan meringankan beban DPU Sukoharjo dan DPU Karanganyar dalam memelihara jalan kabupaten. Hingga kini, terdapat 800 km jalan kabupaten yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab DPU Sukoharjo.

“Karena statusnya jalan lokal atau kabupaten, upaya perbaikan menggunakan dana APBD. Tapi, biasanya juga ada kucuran dana alokasi khusus (DAK) atau dana dari provinsi untuk perbaikan jalan kabupaten,” terang dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif