News
Selasa, 12 Mei 2015 - 17:40 WIB

LOWONGAN KERJA : Ada Loker untuk Pensiunan Tentara di Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Lowongan kerja terbuka bagi para pensiunan tentara di lembaga pemasyarakatan.

Solopos.com, JAKARTA — Ada kabar gembira bagi para purnawirawan tentara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberdayakan pensiunan tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi petugas lembaga permasyarakatan. Cukup banyak lowongan kerja (loker) bagi pensiunan tentara di penjara.

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan waktu pensiun tentara bintara TNI tercatat berusia 53 tahun, sementara waktu pensiun pegawai negeri sipil 58 tahun. Sesuai ketentuan lowongan kerja itu, pensiunan TNI memiliki kesempatan bekerja di lembaga pemasyarakatan selama lima tahun.

“Bintara TNI pensiun usia 53 tahun, dan PNS 58 tahun. Jadi karena kami kekurangan pegawai lapas maka perlu tambahan petugasn,”katanya kala mengungkap lowongan kerja bagi tentara itu di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Dia menilai pensiunan TNI memiliki profesionalitas dan karakter disiplin yang baik sehingga cocok menjadi pembina LP. Menurut dia, perekrutan pensiunan TNI dilakukan karena adanya kekurangan tenaga petugas LP di Indonesia.

Advertisement

Dia menggambarkan kondisi saat ini, dua orang pegawai LP terpaksa harus menjaga 400 warga binaan, narapidana ataupun tahanan. Hal itu dianggap sangat tak laik bagi penegakan hukum. Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk merealisasikan perekrutan tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan pensiunan TNI yang memenuhi syarat bisa menjadi petugas LP. Syarat yang dimaksud antara lain, berstatus warga sipil, usia di bawah 58 tahun, dan memiliki kemampuan yang sesuai kriteria.

“Kalau sudah pensiun berarti sudah menjadi warga sipil. Semua warga sipil apabila memenuhi syarat, umur dan kemampuan pasti bisa,” sambung Kalla.

Advertisement

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik kebijakan Kemenkumham yang memanfaatkan personil TNI untuk mengamankan LP. Dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan Kemenkumham 7 April lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aziz Syamsuddin berpendapat, Kemenkumham tidak bisa menarik TNI ke wilayah yang seharusnya tidak boleh dimasuki.

Kementerian disarankan mengoordinasikan lowongan kerja bagi pensiunan tentara itu dengan aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif