Kasus Bambang Widjojanto (BW) kembali dikirim ke kejaksaan.
Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) terkait dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah, Senin (11/5/205) sore, ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona menyatakan pihaknya sudah memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas BW. Pasalnya, berkas BW sempat dikembalikan ke Bareskrim oleh Kejaksaan lantaran dinyatakan belum lengkap.
“Sudah kita limpahkan kembali berkas sore ini. Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Bolly Tifaona menambahkan, kejaksaan meminta Bareskrim Polri melengkapi keterangan, sedangkan untuk bukti diakuinya sudah lengkap. Bolly mengatakan pihaknya sudah menjalankan perintah kejaksaan tersebut. “Petunjuknya untuk melengkapi keterangan, untuk bukti sudah cukup,” tuturnya.
Adapun mengenai gugatan praperadilan Bambang Widjojanto, Bolly Tifaona mengatakan jika pengadilan menolak permohonan praperadilan, maka secara tidak langsung menghapus tudingan kriminalisasi dalam kasus BW.
Penyidik menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).