Jogja
Selasa, 12 Mei 2015 - 12:39 WIB

IZIN PERTAMBANGAN DIY : Pengusaha Tambang Diberi Waktu hingga 10 Juni untuk Ajukan Izin

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Izin pertambangan di DIY, pengusaha diberi batas waktu hingga 10 Juni untuk mengajukan izin

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY memberi batas waktu sampai 10 Juni mendatang kepada para pengusaha pertambangan untuk mengurus ijin. Jika tidak, pengusaha pertambangan bakal dikenakan saksi pidana.

Advertisement

Data dari Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, dari ratusan penambang hanya 19 penambang yang berijin. Dari jumlah itu, 18 penambang di Kulonprogo dan 1 penambang di Sleman.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang ESDM Edi Indrajaya seusai beraudiensi dengan para penambang dari Gunungkidul di DPRD DIY, Senin (11/5/2015).

Edi mengatakan Pemda DIY masih membina pengusaha tambang yang tidak berijin. Setelah pembinaan akan dilakukan upaya penertiban dan penegakan hukum. Sanksi untuk penambang ilegal diakui Edi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, Pasal 158 dan Pasal 161.

Advertisement

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. “Penerima barang [hasil penambangan yang tidak ijin] juga kena sanksi itu,” kata Edi.

Saat ini semua ijin usaha pertambangan diambil alih oleh Pemda DIY setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Selama itu pula sudah ada 28 perusahaan tambang yang mengajukan ijin baru namun belum disetujui karena masih menunggu aturan turunan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

Kepala DPUP-ESDM DIY Rani Sjamsinarsi menyatakan, Pemda DIY akan membahas Pergub pada Rabu (lusa). “Setelah ada Pergub kita langsung keluarkan ijin,” kata Rani.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha dan Masyarakat Pertambangan Gunung Sewu Sejahtera, Sambudi Irianto mengatakan para pengusaha pertambangan siap mematuhi aturan pemerintah. Ia juga mengklaim sudah mengajukan ijin ke Pemda DIY.

“Harapannya ijin bisa keluar tahun ini juga, kalau ijin belum bisa keluar kami mohon solusinya seperti apa” kata dia.

Menurut dia, pertambangan batu kapur di Gunungkidul sudah menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat. Selama ini 19 perusahaan pertambangan di Gunungkidul telah menyerap 4.000 karyawan. Sementara 50 perusahaan pertambangan home industri menyerap lebih dari 1.000 karyawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif