News
Senin, 11 Mei 2015 - 14:30 WIB

POLISI PERAS BANDAR SABU : Kabareskrim Pastikan Polisi Pemeras Bandar Sabu Dipidanakan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Polisi peras bandar sabu mencoreng nama kepolisian. Kabareskrim memastikan oknum polisi itu diproses hukum.

Solopos.com, JAKARTA – Mabes Polri memastikan oknum polisi berinisial PN yang diduga memeras bandar narkoba akan menjalani pemeriksaan pidana.

Advertisement

“Hari ini hasil pemeriksaan dari Divisi Propam akan diserahkan ke saya untuk diproses di peradilan umum dan akan ditindaklanjuti pemeriksaan pidana,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Budi Waseso mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan di Propam, oknum akan diproses secara pidana. Terkait hukuman, Komjen Budi menyerahkannya kepada hakim. “Jadi pidana, hukuman terserah hakim,” kata dia.

Kabareskrim yang akrab disapa Buwas menyatakan pihaknya konsisten terhadap pembinaan internal, reformasi Polri. Karenanya ketika diketahui ada anggotanya terlibat dalam narkoba, pihaknya menyerahkan untuk diproses di Propam Polri.

Advertisement

“Anggota saya yang lakukan pemerasan narkoba diproses Propam, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke saya dengan barang bukti uang sekian miliar Rupiah,” kata dia.

Selain itu, kata Buwas, PN juga terancam dicopot dari jabatan kepolisian mengingat telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

“PN belum ditahan. Kalau sudah dipidana umum, baru ditahan,” katanya.

Advertisement

Diwartakan sebelumnya, PN saat memeras menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim. Polisi berpangkat AKBP itu diduga memeras seorang bandar narkoba yang juga pemilik diskotik di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.

PN meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.

Tetapi saat oknum polisi PN itu menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif