News
Senin, 11 Mei 2015 - 14:47 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Novel Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Facebook)

Kasus Novel Baswedan terus bergulir dengan pengajuan gugatan praperadilan untuk kali kedua.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak dihadirkan pada saat pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan siang ini.

Advertisement

Menurut anggota tim penasihat hukum Novel Baswedan, Bahrain, memastikan Novel saat ini tengah berada di kediamannya di Kepala Gading, Jakarta Utara untuk menunggu kedatangan Ombudsman terkait praperadilan yang akan diajukan nanti.

“Novel ada di rumahnya, karena Ombudsman ke rumah Novel,” tutur Bahrain di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Novel kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk ke kali kedua.

Advertisement

Sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan, karena menilai pihak Bareskrim Polri telah sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Kali ini, Novel telah mengajukan gugatan kembali terkait dengan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang pribadinya.

Pengajuan permohonan gugatan praperadilan Novel dilakukan anggota tim penasihat hukumnya siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.? ?Permohonan praperadilan yang akan diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantaranya tentang Surat Perintah Penggeledahan yang tidak pernah diterima pihak Bovel dari Bareskrim Polri.

“Berita acara penggeledahan juga tidak langsung dibuat,” tukas Bahrain.

Advertisement

Penasihat hukumnya Novel, Muji Kartika Rahayu, menjelaskan kendati seluruh barang pribadi milik Novel telah dikembalikan, hal tersebut tidak mengembalikan kerugian dan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Bareskrim Polri.

Karena itu menurut Muji, pihaknya tetap melayangkan permohonan gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel.

“Pengembalian barang itu tidak mengembalikan kerugian dan pelangggaran hukum,” katanya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif