News
Senin, 11 Mei 2015 - 13:00 WIB

KASUS NARKOBA : Ganja Kering Senilai Rp6,3 Miliar Dikirim Pakai Truk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian barang bukti ganja yang diduga berasal dari Aceh tersebut dibeberkan oleh Bareskrim Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (11/5/2015). (Dika Irawan/JIBI/Bisnis)

Kasus narkoba kali ini terkait pengungkapan peredaran ganja kering 2,1 ton oleh kepolisian.

Solopos.com, JAKARTA – Ganja sebanyak 2,1 ton yang berhasil diungkap aparat Bareskrim Polri bersama Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Barat ditaksir bernilai Rp6,3 miliar.

Advertisement

“Dari barang bukti yang disita, apabila dikonversi dalam jumlah rupiah senilai Rp6,3 miliar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso saat konferensi pers pengungkapan ganja 2,1 ton di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Buwas, panggilan akrab Budi Waseso, menambahkan barang bukti ganja yang disita dari sindikat penjual ganja dari Aceh itu dapat digunakan oleh sekitar 21 juta jiwa.

Ganja sebanyak itu, diakui Buwas berdasarkan penelusuran selama tiga bulan. Diawali penangkapan tersangka pada April lalu di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pihaknya menyita ganja sebanyak 10 kilogram. (baca: Polisi Sita 2,1 Ton Ganja Kering Siap Edar)

Advertisement

“Kami kembangkan lagi, kemudian ditangkap satu truk di Tol Dalam Kota, Slipi, bermuatan ganja sebanyak 1.400 kg ganja dari Aceh, dua orang ditetapkan tersangka,” kata dia.

Setelah itu, pihaknya kembali mendalami lagi bersama Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Barat mengungkap jaringan sindikat tersebut dan menangkap sembilan tersangka.

Hasilnya, dari pengungkapan itu secara keseluruhan terkumpul 2,1 ton ganja kering.

Advertisement

Adapun sembilan tersangka tersebut adalah Syahbuddin, Muhammad Saleh bin Abdul Rani, Jhony bin Alm Wellu, Jayadi alias Aji Yahya, Sundaryatno alias Nano bin Supandi, Ponto Khair Iskandar bin Khairudin, Muhammad Iqbal bin Muhammad Guntur, Rusdi alis Si On, dan Sulaiman alias Sule.

Tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif