Kasus korupsi kondensat terus diusut. Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka, 2 di antaranya dicekal.
Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mencekal dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat BP Migas (sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Calon-calon tersangka sudah kita cekal,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso seusai menghadiri acara pengungkapan kasus ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Selain mencekal tersangka, Budi Waseso mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri rekening tersangka terkait dugaan aliran uang korupsi kondensat. Bila ditemukan indikasi kuat, pihaknya akan memblokir rekening para tersangka. “Tidak menutup kemungkinan nanti kita blokir,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, RP, dan HW. Adapun, tersangka DH, penyidik sudah melayangkan surat cekal agar tidak melarikan diri.
Bareskrim Polri menduga korupsi kondensat dan pencucian uang ini bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.