Dana desa untuk Kabupaten Sragen senilai Rp56,174 miliar akan dicairkan bulan ini.
Solopos.com, SRAGEN — Dana desa senilai Rp56,174 miliar akan cair pada bulan Mei ini. Dana desa yang berasal dari APBN tahun 2015 itu akandibagikan ke 196 desa se-Sragen.
Kasubag Pemerintahan Desa Setda Sragen, Sumanto, mengatakan setiap desa akan mendapatkan dana berbeda-beda, yaitu antara Rp273 juta hingga Rp314 juta.
Untuk proses pengajuan, saat ini Pemkab baru mengajukan Peraturan Bupati Nomor 34 2015 tentang tata cara pembagian dan rincian dana desa setiap desa ke Kementerian Keuangan pada pekan ini.
Setelah proses pengajuan Perbup ini, biasanya dibutuhkan waktu sepekan, setelah itu dana baru bisa dicairkan. Proses pencairan sendiri, alurnya yaitu dari APBN akan mentransfer uang ke APBD dan nantinya dari APBD akan masuk ke rekening desa.
“Untuk desa yang akan mendapatkan dana desa paling rendah yaitu Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, dengan nilai Rp273 juta dan yang paling tinggi yaitu Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, dengan nilai Rp314 juta,” jelasnya saat ditemui