Soloraya
Minggu, 10 Mei 2015 - 04:15 WIB

PEMKOT SOLO VS BPSK : Wali Kota Dituding Langgar Kepres

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkot Solo vs BPSK belum berakhir. Belakangan Wali Kota dituding melanggar Kepres.

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo menyatakan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/2008 tentang Pembentukan BPSK. Hal ini terkait penghentian operasional BPSK.

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary kepada Solopos.com, Jumat (8/5/2015). Dia mengatakan sesuai dengan amanat Keppres, kepala daerah diperintahkan untuk membentuk BPSK di wilayahnya.

Artinya penghentian BPSK Solo melanggar Keppres tersebut. Diketahui, BPSK terpaksa berhenti beroperasi lantaran Pemkot menghentikan kucuran dana untuk operasional BPSK.

“Saya tidak terus berpolemik dengan itu. Biar masyarakat yang menilai. Yang jelas penghentian operasional BPSK melanggar Keppres,” kata Bambang.

Advertisement

Bambang mengatakan kepengurusan BPSK akan berakhir hingga 10 Mei 2016 mendatang. Hingga kini, kepengurusan BPSK masih sah di mata hukum. Terkait tudingan laporan penggunaan dana BPSK tak jelas, Bambang menanggapinya santai.

Selama beroperasi hasil kinerja BPSK tidak ada masalah. Tiga tahun berturut-turut tidak ada catatan apa pun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan laporan kegiatan BPSK dinyatakan terbaik.

“Jadi aneh kalau itu yang dipersoalkan. Dan lebih aneh ketika Solo meraih gelar wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan. Artinya itu tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan selama ini,” katanya.

Advertisement

Saat ini, Bambang mengatakan BPSK sebagai mitra Pemerintah tidak pernah diakui. Hal ini terbukti dengan tidak dilibatkannya BPSK dalam berbagai rangkaian kegiatan, seperti peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakornas) tingkat Provinsi Jawa Tengah yang dipusatkan di Kota Solo. Dia berharap ada ketegasan dari Pemerintah Pusat akan nasib BPSK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif