News
Minggu, 10 Mei 2015 - 12:30 WIB

ATURAN BERKENDARA : Tahun Depan, Pengendara Moge Harus Punya SIM C Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Aturan berkendara baru tentang tiga jenis SIM khusus untuk pengendara motor akan diterapkan 2016 mendatang.

Solopos.com, JOGJA – Aturan berkendara untuk pengendara roda dua akan lebih ketat dengan hadirnya Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C yang disesuaikan dengan kubikasi mesin sepeda motor.

Advertisement

Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI akan menetapkan aturan berkendara baru, yakni memilah klasifikasi SIM C (khusus roda dua) menjadi tiga jenis. Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jendral  Condro Kirono di Astra Motor Safety Riding Center (AMSRC) Jogja.

“Kami akan lakukan klasifikasi khusus untuk SIM kendaraan roda dua dengan pemilahan spesifik berdasarkan kapasitas mesinnya,” ujar Condro seperti dilansir laman Antara, Jumat (8/5/2015).

Condro menjelaskan SIM C akan dipilah menjadi tiga jenis, yakni SIM C khusus pengendara motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, 250 cc hingga 500 cc, dan di atas 500 cc.

Advertisement

Dengan demikian, bagi pemilik maupun pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar atau moge, diharuskan untuk memiliki SIM yang jenisnya berbeda ketimbang sepeda motor bebek dan skuter matik (skutik) yang umumnya berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.

Dikutip Solopos.com dari Detik, aturan SIM C khusus moge itu ditetapkan dengan alasan semakin bertumbuhnya penjualan dan kepemilikan moge di Tanah Air. Selain itu kubikasi mesin motor yang besar juga menuntut pengendaranya menguasai teknik khusus untuk berkendara dengan aman.

Kendati demikian, Condro hanya dapat menyebutkan aturan berkendara itu akan ditetapkan mulai tahun depan. Sedangkan saat ditanya mengenai waktu detailnya, Condro belum dapat membeberkannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif