Jogja
Jumat, 8 Mei 2015 - 12:40 WIB

PENYEGELAN BALAIDESA : Pledoi Dibacakan, WTT Gelar Aksi Doa Bersama

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga WTT melakukan aksi doa bersama menjelang sidang pembelaan terhadap keempat terdakwa di depan Pengadilan Negeri Wates, Kamis (7/5/2015). (JIBI/Harian Jogja.Holy Kartika N.S.)

Penyegelan balaidesa Glagah, WTT membacakan pembelaan dan doa bersama.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Persidangan lanjutan penyegelan Balaidesa Glagah yang dilakukan para tokoh paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) kembali dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penutut Umum. Menjelang persidangan, di luar kantor Pengadilan Negeri Wates, puluhan warga melakukan aksi doa bersama.

Advertisement

Pada pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan delapan bulan kurungan dipotong masa tahanan. Terdakwa Sarijo dituntut atas pasal 160 KUHP karena dinilai melakukan penghasutan yang berujung pada tindakan penyegelan kantor balaidesa. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut atas pasal 170 KUHP tentang pengrusakan balaidesa, sebagai akibat dari penyegelan balaidesa.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Hamzal Wahyudin mengatakan, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan penyegelan balaidesa sebagai akibat dari orasi yang dilakukan warga. Bahkan, dari saksi-saksi yang dihadirkan menyatakan, orasi yang dilakukan para terdakwa bukan penyebab terjadinya penyegelan tersebut.

“Menurut keterangan saksi yang telah dihadirkan, penyegelan terjadi setelah kepala desa pergi meninggalkan kantor balaidesa. Di mana warga tidak puas dengan puas dengan kepala desa, sehingga terjadilah penyegelan tersebut. Unsur dalam pasal 160 KUHP tidak terpenuhi, karena JPU menggunakan delik formil,” ujar Wahyudin.

Advertisement

Menjelang persidangan, puluhan warga WTT melakukan aksi guna memberikan dukungan kepada para terdakwa. Ketua WTT Martono mengungkapkan, aksi doa bersama dilakukan warga agar persidangan lancar dan dapat melahirkan keputusan yang adil bagi para terdakwa.

“Kami berharap berdoa agar hakim dan JPU dapat membebaskan empat terdakwa. Karena mereka tidak bersalah,” ungkap Martono.

Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus dalam persidangan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan para penasihat hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum Hesti Tri menyatakan, akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya yang diagendakan, Selasa (12/5/2015).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif