Jogja
Jumat, 8 Mei 2015 - 04:20 WIB

PENUNGGAK PAJAK DIPENJARA : Pajak Dilunasi, Penanggungjawab Perusahaan Dilepaskan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penunggak pajak dipenjara, namun setelah pajak dilunasi, penanggungjawab perusahaan wajib pajak dilepaskan
Harianjogja.com, JOGJA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melepaskan ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, karena suaminya telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp325,5 juta dan biaya penagihan pajak sebesar Rp13,3 juta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Jogja.  Ditjen Pajak menyandera  ZS karena menunggak pajak di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, 21 April lalu.

Advertisement

Kakanwil Ditjen Pajak Pratama DIY Rudy Gunawan mengatakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, penanggung pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Dijelaskannya, selain melepaskan ZS, Ditjen Pajak juga telah melakukan pencabutan terhadap pemblokiran rekening bank yang bersangkutan.

“Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya, semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif [hard collection] dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak,” paparnya.

Advertisement

Rudy menambahkan, komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif