Soloraya
Jumat, 8 Mei 2015 - 21:15 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : Dana Sewa Lahan Alut Belum Dibayarkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan pasar darurat Pasar Klewer, Rabu (8/4/2014). (JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino/dok)

Pasar darurat klewer dibangun di Alun-alun utara (Alut). Namun sampai saat ini Pemkot Solo belum membayar uang sewanya.

Solopos.com, SOLO-Dana sewa lahan Alun-alun Utara (Alut) untuk pembangunan pasar darurat Klewer senilai Rp2,5 miliar per tahun hingga kini masih ngendon di kas daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sampai ini belum membayarkan dana sewa tersebut ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadingrat.

Advertisement

Kuasa Hukum Raja Paku Buwono (PB) XIII Ferry Firman Nurwahyu, mengklaim sudah menyerahkan persyaratan administrasi, seperti nomor rekening untuk pencairan dana sewa lahan Alut ke Pemkot sejak 10 April lalu. Artinya pencairan dana sudah memenuhi persyaratan sejak empat hari pasca penandatanganan perjanjian bersamaan peletakan batu pertama pembangunan pasar darurat tertanggal 6 April.

“Sudah kami penuhi [syarat-syaratnya] dari 10 April lalu,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (8/5).
Ferry mengatakan nomor rekening yang diserahkan atas nama lembaga keraton. Ferry mengatakan Raja merasa tidak tergesa-gesa terkait pencairan kompensasi peminjaman Alut untuk pasar darurat Klewer itu. Yang terpenting tidak sampai tutup anggaran tahun 2015. Sejauh ini, seluruh persyaratan administrasi untuk pencairan dana kompensasi sudah lengkap dan tidak dipermasalahkan.

“Kami menuntut cepat cair, dan tidak tergesa-gesa juga untuk dicairkan. Yang jelas kami sudah penuhi semuanya,” katanya.
Sementara di singgung mengenai laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran sewa Alut, menurut Ferry, hal itu tidak ada dalam perjanjian sewa Alut yang ditandatangani Sinuhun dengan Wali Kota Solo.

Advertisement

Ferry mengatakan tidak ada kewajiban Keraton untuk menyerahkan LPj tersebut. Yang jelas, Ferry mengatakan anggaran tersebut bakal digunakan sesuai aturan yang berlaku, seperti untuk kegiatan adat dan operasional keraton.

“Kalau Pemkot minta LPj kui kebangetan. Tidak ada klausul itu [membuat LPj] dalam perjanjian,” kata Ferry.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto mengatakan, Keraton harus membuat LPj penggunaan dana sewa lahan Alut sesuai rekomendasi dari Dirjen Kebudayaan.

Sekda mengatakan dana sewa lahan tersebut merupakan duit negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Namun demikian, Sekda mengakui dalam perjanjian tidak dicantumkan tentang kewajiban membuat LPj tersebut. “Sifatnya rekomendasi dan memang tidak tertuang dalam perjanjian sewa lahan. Namun tetap harus jelas penggunaan anggarannya,” kata Sekda.

Advertisement

Sekda mengatakan hingga kini Pemkot belum membayarkan dana sewa lahan Alut ke Keraton. Pemkot masih menunggu persyaratan administrasi lengkap dan memenuhi syarat pencairan. Sepanjang tak memenuhi syarat maka dana sewa lahan belum bisa dicairkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif