News
Jumat, 8 Mei 2015 - 04:30 WIB

KASUS WISMA ATLET : KPK Sita Ruko Terkait Pencucian Uang Nazaruddin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Kasus Wisma Atlet terus diendus KPK. Penyidik menyita sebuah ruko di Pekanbaru terkait kasus ini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah ruko di Kompleks Sudirman City Square Blok E/10 yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dengan sertifikat atas nama Nazir Rahmat.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi suap pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI). Selain itu, penyitaan juga pengembangan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.

“Pada hari ini, penyidik menyita sebuah ruko di Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, terkait penyidikan tindak pidana pencucian yang MNZ [Muhammad Nazaruddin],” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Sebelumnya, dalam sidang kasus suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nazar disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Advertisement

Yulianis sempat menyatakan Muhammad Nazaruddin telah? memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010 lalu. Namun, pembelian tersebut tidak langsung dilakukan Nazaruddin, tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif