News
Jumat, 8 Mei 2015 - 21:30 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : KPK Telusuri Staf Presiden dan Wartawan yang Disebut Terima Uang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (JIBI/Dok)

Kasus korupsi ESDM diduga melibatkan banyak nama.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri fakta-fakta yang dalam sidang terdakwa mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Kamis (7/5/2015) lalu, Waryono menjalani sidang pertama dalam kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Sekretariat Jenderal ESDM.

Advertisement

Dari fakta persidangan, KPK mengisyaratkan akan menelusuri keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi ESDM yang membobol uang negara sebesar Rp11 miliar tersebut. Pasalnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Waryono Karno, beberapa pihak disebut menerima aliran dana darinya sebesar Rp1.465.650.000.

Dalam dakwaan, dana tersebut berasal dari anggaran kegiatan Sekjen ESDM pada 2012 lalu. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah kelompok organisasi ekstra mahasiswa, LSM, wartawan, anggota Komisi VII DPR, hingga staf khusus kepresidenan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Daniel Sparingga.

“Semua ini tergantung proses hukum WK [Waryono Karno] yang mulai berjalan di pengadilan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta hukum terlibat tidaknya nama-nama tersebut,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Advertisement

Nama Daniel Sparingga mencuat pada saat sidang pembacaan dakwaan Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015). Dalam dakwaan Waryono Karno, Daniel diduga kuat menerima uang sebesar Rp185 juta. Selain itu, dana tersebut juga mengalir ke Paspamres melalui anak buah Waryono Karno bernama Sri Utama sebesar Rp25 juta.

Selain itu, organisasi mahasiswa seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menerima dana sebesar Rp10 juta, dan Gerakan Pemuda Ansar Rp50 juta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rp70 juta. Waryono juga menganggarkan uang untuk diberikan kepada 83 wartawan masing-masing sebesar Rp650.000 dengan total sebesar Rp53,95 juta.?

Sisanya merupakan uang yang dianggarkan untuk kegiatan operasional seperti uang konsumsi, biaya organ tunggal, dan uang hiburan. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp5,3 miliar. “Semua nama-nama yang tersebut tetap berbasis praduga tidak bersalah,” katanya.

Advertisement

KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif