Jateng
Jumat, 8 Mei 2015 - 02:40 WIB

KASUS GLA : PT Jateng Kuatkan Vonis Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menyeka air mata dengan tisu sesuai membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Terdakwa, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menyeka air mata dengan tisu sesuai membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani memasuki putusan banding. Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan vonis enam tahun penjara terhadap rina 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah, menguatkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Bupati Rina Iriani, terpidana korupsi dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat untuk proyek Griya Lawu Asri Karanganyar.

Dalam salinan putusan yang diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, dijelaskan bahwa Rina tetap dijatuhi hukuman enam tahun serta denda Rp500 juta.

Advertisement

Rina juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp7,8 miliar yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Putusan tersebut diambil berdasarkan musyawarah hakim tinggi yang menyidangkan permohonan banding tersebut, yakni I Putu Widnya, Abdul Rochim dan Dermawan S.Djamian.

Pengadilan tinggi menilai memori banding yang disampaikan terpidana hanya merupakan pengulangan pembelaan yang disampaikan dalam persidangan tingkat pertama.

Advertisement

Atas putusan banding tersebut, penasihat hukum Rina Iriani, M.Taufik mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi.

“Akan kami pelajari dahulu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (7/5/2015).

Jika pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang, menurut dia, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, mantan Bupati Rina Iriani dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif