News
Kamis, 7 Mei 2015 - 14:00 WIB

SOSIALISASI PAJAK : DJP Gandeng OJK Sosialisasikan Aturan Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kalangan perbankan menghadiri Sosialisasi Ketentuan yang Mengatur Pemblokiran Rekening Penanggung Pajak, Kamis (7/5/2015), di Royal Surakarta Heritage Hotel Solo. Acara itu diselenggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. (Noer Atmaja/JIBI/Soloposfm)

Sosialisasi pajak dilakukan DJP Jateng II kepada perbankan terkait aturan pemblokiran rekening penanggung pajak.

Solopos.com, SOLO – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menggelar Sosialisasi Ketentuan yang Mengatur Pemblokiran Rekening Penanggung Pajak, Kamis (7/5/2015), di Royal Surakarta Heritage Hotel Solo.

Advertisement

Kegiatan itu dihadiri internal DJP, OJK, kalangan perbankan yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), serta perbankan konvensional se-Soloraya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo, saat diwawancarai soloposfm/JIBI, di sela-sela acara, menuturkan selama ini masih ada perbedaan persepsi antara DJP dengan bank terkait tata cara pemblokiran atau penyitaan rekening wajib pajak.

“Bank kadang aneh-aneh dan kurang kooperatif. Hal itu menjadi halangan kami dalam memungut pajak. Oleh sebab itu, kami merangkul OJK dalam acara ini untuk menjembatani kami dengan perbankan,” papar dia.

Advertisement

Sementara berdasarkan siaran pers dari Kanwil DJP Jateng II, pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan salah satu tindakan dari serangkaian bentuk tindakan penagihan aktif, guna pengamanan pencairan piutang pajak.

Di mana dalam pengaturannya, pemblokiran adalah tindakan pendahuluan atas tindakan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank.

Adapaun perkembangan realisasi pencairan tunggakan pajak per 5 Mei 2015 adalah Rp27,8 miliar dari target sebesar Rp260,1 miliar atau 10,72%.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif