Soloraya
Kamis, 7 Mei 2015 - 01:10 WIB

SERTIFIKASI GURU : Pencairan di Sragen Terkendala Kelengkapan Berkas

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi guru taman kanak-kanak (TK). (JIBI/Solopos/Dok.)

Sertifikasi guru TK di Sragen yang belum cair diduga lantaran terkendala kelengkapan berkas.

Solopos.com, SRAGEN — Pencarian tunjangan sertifikasi bagi 400 guru taman kanan-kanan (TK) diduga terkait belum lengkapnya berkas yang menjadi syarat terbitnya surat keterangan tunjangan profesi (SKTP).

Advertisement

Ketua Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) Cabang Sragen, Sumarwi, mengatakan dirinya telah melengkapi berkas dimaksud beberapa hari lalu. Namun, dia menduga ada guru yang belum melengkapi berkas sehingga SKTP belum juga turun sementara di jenjang SD, SMP, dan SMA surat tersebut sebagian besar sudah turun.

“Kami di IGTKI tidak tahu secara pasti karena itu bukan wewenang kami. Kami melengkapi berkas beberapa hari lalu. [Pemberkasan] itu kewenangan dari Dinas Pendidikan [Disdik] Sragen,” kata guru TK Pertiwi 1 Sine, Kecamatan Sragen ini, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Rabu (6/5/2015).

Advertisement

“Kami di IGTKI tidak tahu secara pasti karena itu bukan wewenang kami. Kami melengkapi berkas beberapa hari lalu. [Pemberkasan] itu kewenangan dari Dinas Pendidikan [Disdik] Sragen,” kata guru TK Pertiwi 1 Sine, Kecamatan Sragen ini, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Rabu (6/5/2015).

Menurut Sumarwi, ratusan guru TK menunggu-nunggu pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun ini. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dia mengaku tidak tahu pasti mengapa tunjangan profesi belum dicairkan. Padahal tahun lalu, tunjangan cair tepat waktu. Jika SKPT sudah turun, dia yakni tunjangan sertifikasi bisa segera dicairkan. “Kami sangat menantikan tunjangan tersebut bisa dicairkan,” ujar dia.

Advertisement

“Hingga kini SKPT yang belum ada sama sekali yaitu untuk guru TK. Sedangkan SKPT untuk guru SD, SMP, SMA, dan SMK sudah ada sebagian yang turun,” terang dia.

Sunari menjelaskan belum turunnya SKTP bagi guru TK adalah kewenangan pemerintah pusat karena hasil akhir pemberkasan di pemerintah pusat. Sedangkan untuk verifikasi awal dilaksanakan secara manual di Disdik Sragen. “Seperti ketika ada kesalahan atau kekurangan data, dinas akan langsung memberitahukan kepada guru yang bersangkutan,” ujar dia.

Dia menambahkan tunjangan profesi cair pada waktu yang berbeda-beda. Perinciannya untuk jenjang pendidikan dasar (dikdas) seperti SD dan SMP, pencairan akan dilaksanakan per semester. Sedangkan untuk pendidikan menengah (dikmen), SMA dan SMK, pencairan satu tahun sekali.

Advertisement

“Jadi untuk dikdas, pencairan akan langsung untuk enam bulan bukan triwulan. Sedangkan untuk dikmen, pencairan dilakukan dalam 12 bulan sekaligus,” ujarnya.

Kasi Tenaga Pendidik Disdik Sragen, Wiyono, menambahkan biasanya kesalahan berkas terjadi karena guru salah mengisi. Kesalahan biasaya terjadi pada kolom tanggal lahir, nomor induk pegawai (NIP), dan golongan pegawai.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif