Sabda Raja Keraton Yogyakarta menjadi kontroversi yang terus bergulir. Namun pemerintah pusat tak akan ikut campur.
Solopos.com, PALEMBANG — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan pemerintah tidak akan terlibat dalam urusan internal Keraton Kasultanan Yogyakarta. Hal itu termasuk sabda raja mengenai pengangkatan Gusti Kanjeng Ratu Pembayun sebagai putri mahkota penerus tahta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan urusan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai gubernur memang diatur oleh undang-undang. Meski demikian, tidak seluruh urusan keraton menjadi perhatian pemerintah.
“Ini kan urusan internal keraton, baik Kemendagri hingga Presiden tidak akan melibatkan diri,” ujar Tjahjo Kumolo seusai menghadiri pembukaan Rakor Kesatuan Bangsa dan Poltik Se-Sumatra Sumsel, Kamis (7/5/2015).
Tjahjo Kumolo mengaku sebagian keluarga keraton mendatangi dirinya untuk mendorong adanya rapat keluarga terkait sabda raja tersebut. Meski begitu, dia mengaku dirinya tidak memiliki kapasitas untuk mengeluarkan rekomendasi, saran, dan lain-lain.
Adapun, poin lainnya dalam sabda raja antara lain menghilangkan klausul Khalifatullah yang melekat dalam gelar Sultan, mengganti klausul Buwono menjadi Bawono, dan mengubah perjanjian pendiri Mataram Ki Ageng Pamanahan dengan Ki Ageng Giring. Selain itu, Sultan juga akan menyempurnakan Keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.