Soloraya
Kamis, 7 Mei 2015 - 20:55 WIB

KASUS UNTUNG WIYONO : Uang Pengganti Eks Bupati Sragen untuk Pembangunan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi kasda yang pernah melibatkan Untung Wiyono menetapkan mantan Bupati Sragen itu mengembalikan uang pengganti.

Solopos.com, SRAGEN-Uang pengganti (UP) kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi kas daerah (kasda) 2003-2010 sebesar Rp10,5 miliar telah masuk ke kasda Sragen, Selasa (5/5/2015).

Advertisement

Uang yang dibayarkan keluarga Untung Sarono Wiyono selaku terpidana kasus korupsi kasda 2003-2010 masuk sebagai penerimaan setoran APBD Perubahan 2015. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugihartono, mengatakan UP Rp10,5 miliar bisa dimanfaatkan tahun ini.

“UP langsung masuk APBD Perubahan 2015 sebagai penerimaan setoran. Uang ini bisa kami pergunakan untuk membiayai program pembangunan daerah,” terang dia.

Untung mengatakan jenis kegiatan atau program yang bisa dibiayai menggunakan UP Rp10,5 Miliar cukup banyak, salah satunya infrastruktur jalan dan jembatan.

Advertisement

Disinggung selisih ketekoran kasda Rp604 juta, Untung mengakui belum ada kejelasan. Menurut dia persoalan itu selalu mendapat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran 2014 oleh Pansus DPRD, selisih angka Rp604 juta dibahas cukup lama.

Untung menerangkan total ketekoran kasda Rp11,2 miliar, terdiri Rp10,5 miliar menjadi tanggung jawab Untung Wiyono, dan Rp110 juta tanggung jawab Sri Wahyuni. Sedangkan sisanya (selisih) Rp604 juta tidak dijelaskan oleh BPK dalam laporan hasil auditnya, siapa yang bertanggung jawab membayar kepada Pemkab Sragen.

Mantan Ketua Pansus LKPj Anggaran 2014, Sutrisno meminta Pemkab pro aktif mencari kejelasan dan petunjuk untuk memperjelas status ketekoran kasda Rp604 juta. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menjelaskan Sragen tak akan pernah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama persoalan tersebut belum tuntas.

Advertisement

Sutrisno menjelaskan salah satu opsi yang bisa dilakukan Pemkab yaitu berkonsultasi langsung ke BPK. “Kalau memang perlu konsultasi ya harus segera dilakukan,” kata dia.

Lebih jauh Sutrisno mempertanyakan kinerja Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Sragen yang diketuai oleh Sekda, Tatag Prabawanto. Menurut dia seharusnya TPTGR sudah pro aktif menanyakan langkah-langkah yang harus dilakukan kepada BPK.

“Seharusnya Tim TPTGR sudah bekerja,” ujar dia. Sedangkan eks anggota Pansus LKPj Anggaran 2014, Inggus Subaryoto menilai opsi konsultasi ke BPK merupakan langkah tepat yang bisa dilakukan Pemkab Sragen. Inggus mengakui beberapa tahun terakhir masalah ketekoran kasda selalu mendapat catatan dari BPK. “Untuk kejelasan ya harus konsultasi ke BPK,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif