News
Kamis, 7 Mei 2015 - 03:30 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Novel Lapor Ombudsman, Begini Komentar Budi Waseso

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus Novel Baswedan mencapai babak baru. Novel tak tinggal diam atas penangkapannya akhir pekan lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Budi Waseso angkat bicara perihal laporan Novel Baswedan atas dirinya ke ombudsman. Budi mengatakan tidak mempermasalahkan pelaporan itu dan menurutnya boleh dilakukan oleh Novel.

Advertisement

“Menurut saya, itu untuk koreksi. Yang jelas, kita ingin bekerja dengan baik,” katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).

Laporan itu, papar Budi Waseso, sangat berguna untuk seluruh anggota Polri agar bisa bekerja secara baik dan transparan. Menurutnya, Polri tidak boleh tertutup dalam setiap melakukan setiap tindakan hukumnya.

Pelaporan oleh Novel Baswedan itu berawal dari penangkapannya oleh penyidik Bareskrim Polri yang dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi. Penyidik KPK itu juga melaporkan adanya pembatasan akses pengacara untuk melakukan pendampingan.

Advertisement

Sebelumnya, Novel Baswedan juga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/5/2015). Sesuai keterangan kuasa hukum Novel, pengajuan praperadilan itu lantaran banyaknya proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Moechgiyarto mengatakan secara otomatis divisi hukum akan mem-backup penuh dengan mendampingi Budi Waseso. “Selama ini kami dengan Bareskrim sudah saling menguatkan,” katanya.

Lagi pula, paparnya, Divisi Hukum Polri menganggap penangkapan Novel Baswedan yang diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkuluitu adalah hal yang wajar. “Semua sudah sesuai dengan prosedur.”

Advertisement

Namun, paparnya, yang saat ini dipermasalahkan adalah penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan etika. “Itu hanya masalah teknis saja dan boleh-boleh saja. Novel juga sudah dipanggil sebanyak dua kali,” katanya.

Meski demikian, Moechgiyarto enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan intervensi itu. “Kita buktikan saja di pengadilan. Kalau ada, nanti kita dengar juga kesaksian dari pimpinan KPK agar semuanya jelas.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif