Jateng
Rabu, 6 Mei 2015 - 01:50 WIB

SIDANG PERKARA PIDANA : Hingga April, PN Kudus Sidangkan 65 Perkara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Sidang perkara pidana di Kudus hingga April 2015 tercatat sebanyak 65 perkara pidana umum dan khusus. Dari jumlah itu 44 kasus di antaranya sudah diputus 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga April 2015 telah menyidangkan 65 perkara pidana umum dan khusus yang terjadi di daerah setempat.

“Dari jumlah perkara pidana yang disidangkan tersebut, sebanyak 44 perkara di antaranya sudah ada putusan, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan,” kata juru bicara PN Kudus Ahmad Syafiq di Kudus seperti dikutip Antara, Selasa (5/5/2015).

Advertisement

Kasus yang mendominasi, kata dia, kasus pidana biasa, sedangkan perkara pidana anak hanya dua kasus dan sudah diputus.

Untuk kasus pelanggaran lalu lintas selama 2014 tercatat ada 9.553 kasus yang disidangkan secara cepat, termasuk dua kasus tindak pidana ringan.

Sementara kasus pidana banding tercatat sebanyak satu kasus dan belum ada putusan.

Advertisement

Perkara yang diterima PN Kudus setiap bulannya bervariasi, seperti pada Januari 2015 tercatat ada delapan perkara, Februari 2015 mencapai 12 perkara dan ada pula yang kurang dari jumlah perkara tersebut.

Sementara kasus perkara pidana yang disidangkan pada selama tahun 2014 terdapat 208 perkara pidana umum dan khusus.

Untuk kasus pelanggaran lalu lintas selama 2014 tercatat ada 29.525 kasus yang disidangkan secara cepat, termasuk 24 kasus tindak pidana ringan.

Adapun jumlah perkara pidana yang disidangkan selama tahun 2013 terdapat 208 perkara pidana biasa maupun khusus, sedangkan 189 perkara diantaranya telah diputus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif