News
Rabu, 6 Mei 2015 - 15:15 WIB

PENGIRIMAN TKI : Pengiriman TKI akan Dihentikan Permanen pada 2018 atau Jika PE 7%

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Pengiriman TKI (tenaga kerja Indonesia) di sektor pembantu rumah tangga akan dihentikan permanen pada 2018.

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia di sektor pembantu rumah tangga secara permanen pada 2018 atau jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 7%.

Advertisement

Wakil Presiden mengatakan pemerintah berencana menghentikan pengiriman TKI yang bekerja di sektor PRT secara permanen dalam dua sampai tiga tahun mendatang. Di sisi lain, pemerintah mengaku akan terus mendorong penyaluran TKI untuk sektor formal.

“Ada rencana pada akhir 2018 untuk menghentikan TKI yang bekerja sebagai PRT, tapi yang bekerja di sektor formal terus didorong,”ujarnya, Rabu (6/5/2015).

Penghentian penyaluran TKI akan terlaksana jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai target jangka menengah pemerintah yakni 7%. Hal ini karena industri tumbuh kuat dan lapangan kerja terbuka lebar.

Advertisement

Menurut dia, pengiriman TKI sulit dihentikan dalam waktu dekat karena akan berisiko meningkatkan jumlah pengangguran. Alhasil, akan berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi selanjutnya.

“Kalau ekonomi seperti sekarang tentu masih dibutuhkan lapangan kerja di luar, tapi kalau tumbuh 7% maka industri tumbuh, lapangan kerja terbuka, tidak perlu lagi PRT [ke luar negeri],”jelasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri akan menghentikan penempatan TKI sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara kawasan Timur Tengah secara permanen.

Advertisement

Hal itu dilakukan karena mayoritas negara-negara di kawasan tersebut tidak memiliki regulasi hukum untuk melindungi pekerja migran.

Saat ini, pemerintah sudah melakukan moratorium untuk sebagian negara Timur Tengah, antara lain, Kuwait, Arab Saudi, Yordania, dan Suriah. Selain itu, dilakukan pula pemberlakuan tunda layan pengesahan kontrak TKI di Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif