News
Rabu, 6 Mei 2015 - 17:30 WIB

NASIB TKI : Pengiriman TKI akan Dihentikan Permanen... 3 Tahun Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Nasib TKI membuat pemerintah menargetkan penghentian pengiriman para pembantu rumah tangga ke luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor pembantu rumah tangga secara permanen pada 2018 atau jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 7%.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah berencana menghentikan pengiriman TKI yang bekerja di sektor PRT secara permanen dalam dua sampai tiga tahun mendatang. Di sisi lain, pemerintah mengaku akan terus mendorong penyaluran TKI untuk sektor formal.

“Ada rencana pada akhir 2018 untuk menghentikan TKI yang bekerja sebagai PRT, tapi yang bekerja di sektor formal terus didorong,” ujarnya, Rabu(6/5/2015).

Penghentian penyaluran TKI akan terlaksana jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai target jangka menengah pemerintah yakni 7%. Pasalnya, industri tumbuh kuat dan lapangan kerja terbuka lebar.

Advertisement

Menurut dia, pengiriman TKI sulit dihentikan dalam waktu dekat karena akan berisiko meningkatkan jumlah pengangguran. Alhasil, akan berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi selanjutnya.

“Kalau ekonomi seperti sekarang tentu masih dibutuhkan lapangan kerja di luar, tapi kalau tumbuh 7% maka industri tumbuh, lapangan kerja terbuka, tidak perlu lagi PRT [ke luar negeri],”jelasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menyampaikan rencana penghentian penempatan TKI sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara kawasan Timur Tengah secara permanen. Hal itu dilakukan karena mayoritas negara-negara di kawasan tersebut tidak memiliki regulasi hukum untuk melindungi pekerja migran.

Advertisement

Saat ini, pemerintah sudah melakukan moratorium untuk sebagian negara Timur Tengah, antara lain, Kuwait, Arab Saudi, Yordania, dan Suriah. Selain itu, dilakukan pula pemberlakuan tunda layan pengesahan kontrak TKI di Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif