Soloraya
Rabu, 6 Mei 2015 - 04:10 WIB

Kurang Personel, Satpol PP Sragen Dibantu 135 Warga

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 135 KST yang akan bertugas di 15 desa se-Sragen dilantik Bupati Sragen, Agus Fachtur Rahman, Selasa (5/5/2015). (Abdul Jalil/JIBI/Solopos).

Satpol PP di Sragen dirasa kurang maksimal. Pemkab Sragen menggandeng 135  warga dilatih menjadi kader siaga ketentraman dan ketertiban (KST).

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen kekurangan personel. Untuk itu, Pemkab Sragen menggandeng 135 warga yang dilatih menjadi kader siaga ketenteraman dan ketertiban (KST).

Advertisement

Minimnya personel Satpol PP mengakibatkan kinerja Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah (perda) tidak maksimal. Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Agus Fachtur Rachman, seusai mengukuhkan 135 KST yang akan ditempatkan di 15 desa, di Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (5/5/2015).

Agus mengatakan selama ini penertiban perda hanya terfokus di wilayah perkotaan, sedangkan di wilayah pedesaan pelanggaran perda jarang ditindak. Dengan dibentuknya KST, Bupati berharap kelompok warga yang telah menerima pelatihan itu membantu tugas dan fungsi Satpol PP.

Advertisement

Agus mengatakan selama ini penertiban perda hanya terfokus di wilayah perkotaan, sedangkan di wilayah pedesaan pelanggaran perda jarang ditindak. Dengan dibentuknya KST, Bupati berharap kelompok warga yang telah menerima pelatihan itu membantu tugas dan fungsi Satpol PP.

“Semisal masalah PKL [pedagang kaki lima] yang berjualan di pinggir jalan. Fenomena itu tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi di perdesaan sekarang banyak sekali PKL yang berjualan di pinggir jalan,” terangnya.

Dia juga mengatakan kelak setiap KST akan menerima insentif. Dana insentif bersumber dari APBD kabupaten. Kendati tidak menyebut nilainya, Agus meyakini insentif penting untuk menyemangati KST yang berstatus sukarelawan.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sragen, Dwi Sigit H., mengatakan 135 KST tersebut akan ditempatkan di 15 desa di Kecamatan Masaran, Sragen, Sidoharjo, Ngrampal, dan Gemolong. Menurutnya, lima kecamatan itu dipilih karena menjadi pusat perkotaan dan penyangga perkotaan.

Jika program ini dianggap berhasil, Pemkab Sragen akan membentuk KST di 208 desa se-Sragen. Dengan demikian, dukungan KST terhadap penegakan perda semakin kuat. Apalagi, para KST yang ditempatkan di daerah dinilai lebih efektif melakukan deteksi dini setiap pelanggaran masyarakat.

“[Untuk saat ini] setiap desa akan disiagakan sembilan anggota KST, mereka bertugas melaporkan tindakan masyarakat yang melanggar aturan ke Satpol PP,” katanya.

Advertisement

Dia mengakui selama ini Satpol PP jarang melakukan operasi penegakan perda di wilayah perdesaan. Padahal, pelanggaran perda tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan.

“Anggota KST ini merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di setiap desa. Mendeteksi dini yang dimaksud seperti melaporkan semisal ada pembangunan toko modern yang disinyalir belum memiliki izin atau dekat dengan pasar,” imbuh Dwi Sigit.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, M. Masrofi, yang hadir dalam acara itu, menambahkan Satpol PP Provinsi hanya menginisiasi pembentukan KST. Sedangkan untuk pemberdayaan diserahkan kepada Pemkab. Mengenai insentif bagi KST secara keseluruhan dipasrahkan kepada Pemkab. Pemprov tidak memberi bantuan anggaran untuk dana insentif KST. (Abdul Jalil)

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif