News
Rabu, 6 Mei 2015 - 23:30 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Novel Lapor, Ombudsman Bentuk Tim Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri membawa sejumlah barang seusai menggeledah rumah milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Kasus Novel Baswedan telah sampai ke ombudsman setelah penyidik KPK itu melaporkan penyidik Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman RI akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan penasihat hukumnya, Rabu (6/5/2015) siang. Namun tim khusus tersebut tidak akan dibedakan dengan tim yang menangani laporan pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Advertisement

Menurut Komisioner Ombudsman RI, Budi Santoso, Bambang Widjojanto sebelumnya juga melaporkan hal yang sama seperti Novel Baswedan terhadap Polri. Materi pelaporan juga mirip laporan Novel, yaitu dugaan pelanggaran maladministrasi saat penangkapan dirinya pada 23 Januari 2015 lalu di rumahnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman, disebutkan bahwa maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyakarat dan perorangan.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman, disebutkan bahwa maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyakarat dan perorangan.

Budi Santoso menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dulu, sebelum menentukan sikap yang harus dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Novel Baswedan. Ombudsman, menurut Budi, juga akan meminta keterangan dari Bareskrim Polri untuk memverifikasi laporan Novel.

“Ini baru dari satu pihak, baik melalui lisan atau kronologis, verifified atau tidak, Ombudsman harus memverifikasi ke pihak terlapor [Bareskrim Polri],” tutur Budi Santoso di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Advertisement

“Di salah satu pasal mewajibkan kepolisian untuk memberikan keterangan, dokumen, kepada Ombudsman. Tidak kita temukan kesulitan di lapangan. Seringkali terjadi kalau bertemu pejabat polisi. Misalnya penyidik untuk gelar perkara juga lancar,” kata Budi.

Sementara itu, menurut penasihat hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, ada sebanyak sembilan maladministrasi yang telah terjadi dalam kasus penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan. Di antaranya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolsian terhadap Novel Baswedan tidak didasarkan pada alasan yang sah.

Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Novel juga dinilai Muji dilakukan di luar tujuan menegakkan hukum. “Penangkapan juga tidak sesuai prosedur dan surat perintah penangkapan sudah kadaluarsa. Kemudian penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar ketentuan KUHAP,” tutur Muji.

Advertisement

Selain itu, Muji juga melaporkan beberapa pihak yang dinilai terlibat dalam dugaan pelanggaran maladministrasi terhadap Novel Baswedan. Ada sembilan nama yang dilaporkan penasihat hukum Novel Baswedan, di antaranya adalah nama Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang dinilai melakukan intervensi terhadap penyidik Bareskrim Polri.

Pasalnya menurut Muji, pria yang akrab disapa Buwas tersebut telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim per tanggal 20 April 2015. Menurut Muji, surat tersebut telah menjadi konsideran dalam Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.

“Ada sembilan nama terlapor dan tindakannya yang telah kita sampaikan kepada Ombudsman,” tukasnya.

Advertisement

Selain Budi Waseso penasihat hukum Novel Baswedan juga melaporkan nama Brigjen Pol. Herry Prastowo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim. Dia dinilai melakukan maladministrasi dengan melakukan Surat Perintah Penangkapan terhadap Novel yang tidak sah. Menurut Muji, laporan tersebut menuduhkan Novel masuk dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3).

“Tetapi pada surat perintah penangkapan dan penahanan diubah menjadi pasal 351 ayat [2]. Perubahan pasal tuduhan itu menunjukkan peristiwa pidana yang berbeda dengan korban yang berbeda,” tukas Muji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif