News
Rabu, 6 Mei 2015 - 14:15 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Novel dan Ombusman Diskusi Tertutup

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Facebook)

Kasus Novel Baswedan berlanjut dengan pengaduan Novel kepada Ombudman.

Solopos.com, JAKARTA— Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan membeberkan seluruh hasil pertemuan yang telah dilakukan antara pihak Ombudsman dengan pihak Novel Baswedan selaku penyidik KPK, setelah melakukan rapat tertutup di Kantor Ombudsman RI.

Advertisement

Seperti diketahui, Novel Baswedan beserta tim penasihat hukumnya telah menyambangi kantor Ombudsman, untuk mengadukan sikap Bareskrim Polri yang dinilai telah melakukan mal-administrasi terhadap Novel Baswedan yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan pihak Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.

“Mohon dimaklumi, jadi kami sepakat untuk forum penyampaian laporan itu dilakukan secara internal tertutup dulu kemudian nanti setelah selesai baru kita gelar pertemuan dengan teman-teman sekalian,” tutur Budi di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Budi, pihak Novel Baswedan nantinya akan didampingi tim penasihat hukumnya pada saat melakukan diskusi dengan pihak Ombusman yang dilakukan secara tertutup untuk mengadukan sikap Bareskrim Polri terhadap Novel Baswedan beberapa hari terakhir.

Advertisement

“Kita ingin ada pertemuan dengan tim kuasa hukum dan Pak Novel Baswedan sendiri setelah itu kita gelar pertemuan,” tukasnya.

Sejak Januari lalu, konflik antara KPK dan Kepolisian Indonesia, yang menyedot perhatian publik sudah tiga kali terjadi, dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Baswedan, yang juga anggota Kepolisian Indonesia. Personalia pimpinan KPK lalu diubah presiden.

Advertisement

Novel Baswedan ditangkap petugas Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pukul 00.30 WIB Jumat. Surat perintah penangkapan Baswedan diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Novel ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab karena melakukan penembakan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif