News
Rabu, 6 Mei 2015 - 13:55 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Novel Adukan Bareskrim ke Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Kasus Novel Baswedan terus bergulir. Kali ini, penyidik KPK tersebut mengadukan Bareskrim ke Ombudsman.

Solopos.com, JAKARTA– Penyidik KPK Novel Baswedan, menyambangi Kantor Ombudsman RI bersama dengan tim penasihat hukumnya, untuk mengadukan sikap Bareskrim Polri yang dinilai melakukan mal-administratif, karena menangkap Novel Baswedan pada1 Mei 2015 lalu, di kediamannya, Jakarta Utara.

Advertisement

Novel Baswedan bersama penasihat hukumnya disambut langsung oleh Komisoner Ombudsman Budi Santoso dan langsung melakukan pertemuan secara tertutup di Kantor Ombudsman RI untuk membahas laporannya terhadap Bareskrim Polri yang telah sewenang-wenang.

“Tim Penasehat Hukum Novel Baswedan atau TAKTIS akan melaporkan kriminalisasi atau tindakan mal adminstrasi Penyidik Polri dalam pemeriksaan Novel Baswedan,” tutur anggota tim penasihat hukum Novel, Bahrain di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

?Sejak Januari lalu, konflik antara KPK dan Kepolisian Indonesia, yang menyedot perhatian nasional sudah tiga kali terjadi, dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Advertisement

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penangakapan Novel, yang juga anggota Kepolisian Indonesia.

Novel ditangkap petugas Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pukul 00.30 WIB Jumat. Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Advertisement

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab karena melakukan penembakan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif